Kamis, 27 Oktober 2011

PENGEMBANGAN PESERTA DIDIK

Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh guru. Tujuan dari pengembangan peserta didik itu sendiri adalah untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Beberapa kegiatan yang dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan diri peserta didik antara lain: (1) kegiatan ekstrakulikuler, (2) pengayaan dan remidial, dan (3) bimbingan dan konseling.

1. Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan ekstrakulikuler merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga pendidikan yang dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler. Ada banyak jenis kegiatan ekstrakulikuler yang bisa dilaksanakan untuk mengembangkan potensi peserta didik, antara lain: (1) olahraga, (2) kesenian, (3) pramuka, (4) PMR, (5)

Paskibra, dan masih banyak ragam yang bisa diberikan sebagai pendamping kegiatan kulikuler. Di samping mengembangkan bakat dan keterampilan, ekstrakulikuler juga dapat membentuk watak serta kepribadian peserta didik, dikarenakan dalam kegiatan ini dapat juga diselipkan nilai-nilai kebersihan, kedisiplinan, cinta lingkungan, dan lain sebagainya yang dapat membentuk karakter positif peserta didik.

2. Pengayaan dan Remidial
Program pengayaan dan remidial merupakan program pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan analisis dari hasil belajar serta kegiatan belajar dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar peserta didik. Hasil analisis ini dipadukan dengan catatan yang ada pada program mingguan dan harian, sebagai dasar tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi materi yang perlu diulang, peserta didik yang mengikuti remidal, serta peserta didik yang mengikuti program pengayaan.
Sekolah perlu mamperhatikan peserta didik yang mendapat kesulitan belajar melalui kegiatan remidial. Di sisi lain, sekolah juga mengindahkan peserta didik yang mempunyai kemampuan di atas rata-rata agar mereka mempertahankan kecepatan belajarnya dengan cara memberikan kegiatan pengayaan.

3. Bimbingan dan Konseling
Sekolah berkewajiban memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karier diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru pembimbing. Oleh karena itu, pengampu mata pelajaran dan wali kelas harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan berkesinambungan.

Sumber:
E. Mulyasa. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

0 komentar:

Posting Komentar